Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Perlukah Izin Presiden? Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka memunculkan perdebatan mengenai prosedur hukum yang harus ditempuh penyidik. Salah satu persoalan yang ramai dibicarakan adalah apakah Polri wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa berpangkat tinggi sebagai tersangka.
Perdebatan itu menguat setelah Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Febrie, mempertanyakan proses yang dilakukan penyidik. Ia menyoroti kedudukan kliennya yang sebelumnya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda dan menilai terdapat prosedur perlindungan yang semestinya diperhatikan.
Sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi memberikan jawaban berbeda dari pendapat tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana maupun Undang Undang Kejaksaan yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Peraturan lama memang pernah memberikan perlindungan khusus kepada jaksa melalui kewajiban memperoleh izin tertulis dari Jaksa Agung untuk sejumlah tindakan kepolisian. Namun, perlindungan itu tidak berbentuk izin Presiden dan telah mengalami perubahan penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU XXIII/2025.
Febrie sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri. Kepolisian menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup melalui gelar perkara.
Status tersangka tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tidak bersalah. Penetapan tersebut bukan putusan bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian akhir tetap dilakukan melalui proses peradilan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Tidak Ada Aturan Izin Presiden untuk Menetapkan Tersangka
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Menurutnya, ketentuan perlindungan yang pernah berlaku berbicara mengenai izin tertulis Jaksa Agung dalam keadaan tertentu, bukan izin dari kepala negara.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, juga mempertanyakan dasar hukum pendapat yang menyebut izin Presiden diperlukan. Ia menyatakan KUHAP dan UU Kejaksaan tidak mengatur kewajiban semacam itu dalam penetapan tersangka terhadap Jaksa Agung Muda.
Perbedaan antara Presiden dan Jaksa Agung penting dijelaskan. Presiden memang mempunyai kewenangan mengangkat pejabat tertentu dalam struktur pemerintahan. Namun, kewenangan pengangkatan tidak dengan sendirinya melahirkan kekuasaan untuk menyetujui atau menolak setiap proses pidana yang menyentuh pejabat tersebut.
Proses pidana harus berpijak pada undang undang. Penyidik tidak dapat menciptakan persyaratan tambahan yang tidak disebutkan dalam hukum acara. Sebaliknya, penyidik juga tidak boleh mengabaikan perlindungan yang secara jelas diberikan undang undang.
Dalam perkara Febrie, pertanyaan utamanya bukan apakah Presiden telah memberi persetujuan, melainkan apakah penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan dilakukan melalui prosedur hukum yang dapat diuji.
“Kedudukan tinggi seorang pejabat tidak otomatis membuat proses penetapan tersangka bergantung pada persetujuan Presiden. Persyaratan semacam itu harus mempunyai dasar undang undang yang jelas.”
Penetapan Tersangka Berbeda dari Penangkapan dan Penahanan
Perdebatan juga perlu membedakan penetapan tersangka dengan tindakan kepolisian lain. Penetapan tersangka merupakan keputusan penyidik setelah menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menghubungkan seseorang dengan tindak pidana.
Penangkapan adalah tindakan membatasi kebebasan seseorang untuk sementara waktu sesuai ketentuan hukum. Penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa pada tempat tertentu selama masa yang ditentukan.
Penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan mempunyai aturan masing masing. Syarat untuk satu tindakan tidak selalu dapat diterapkan secara otomatis kepada tindakan lain.
Pasal 8 ayat 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan sebelumnya mengatur perlindungan bagi jaksa dalam bentuk izin Jaksa Agung untuk pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Rumusan tersebut tidak secara tegas menyebut penetapan tersangka sebagai tindakan yang memerlukan izin.
Karena itu, sekalipun memakai ketentuan sebelum diubah Mahkamah Konstitusi, pendapat bahwa penetapan tersangka membutuhkan izin Presiden tetap tidak memiliki dasar. Perdebatan hukum yang lebih dekat justru berkaitan dengan apakah izin Jaksa Agung diperlukan untuk tindakan tertentu terhadap seorang jaksa.
Mahkamah Konstitusi kemudian mengubah penerapan pasal tersebut agar perlindungan profesi tidak berkembang menjadi kekebalan yang menghambat penegakan hukum.
Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan Pernah Memberi Perlindungan Khusus
Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan dibentuk untuk melindungi jaksa ketika menjalankan tugas dan kewenangannya. Jaksa bekerja dalam perkara yang dapat menyentuh kepentingan politik, ekonomi, organisasi kejahatan, dan pihak berkekuatan besar.
Pembentuk undang undang ingin mencegah jaksa dikriminalisasi melalui laporan atau tindakan kepolisian yang berkaitan dengan pekerjaan resminya. Karena itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa pernah ditempatkan di bawah persetujuan Jaksa Agung.
Perlindungan profesi tersebut mempunyai tujuan yang dapat dipahami. Seorang jaksa tidak boleh mudah ditekan hanya karena menangani perkara yang merugikan pihak tertentu.
Masalah muncul ketika kewajiban izin diterapkan terlalu luas. Persetujuan atasan dapat memperlambat penyidikan apabila jaksa diduga melakukan tindak pidana yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas secara sah.
Sistem itu juga berpotensi menimbulkan kesan bahwa jaksa mempunyai kedudukan berbeda dari warga lain di hadapan hukum. Penyidik dapat menghadapi hambatan meski perkara membutuhkan tindakan cepat untuk mencegah hilangnya barang bukti.
Mahkamah Konstitusi menilai rumusan lama berpotensi menghasilkan perlakuan istimewa yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Putusan MK Mengubah Batas Perlindungan Jaksa
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 15/PUU XXIII/2025 menyatakan Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara lebih terbatas.
Putusan tersebut pada dasarnya mempertahankan perlindungan bagi jaksa yang berhadapan dengan tindakan kepolisian akibat pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Namun, izin tidak dibutuhkan untuk kategori tindak pidana tertentu yang dianggap mempunyai tingkat keseriusan tinggi.
Pengecualian itu mencakup tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus. Ringkasan putusan MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan.
Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok pidana khusus. Karena perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang, pakar menilai kewajiban izin Jaksa Agung tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan proses penyidikan otomatis tidak sah.
Putusan MK juga memperjelas bahwa perlindungan jabatan bukan fasilitas tanpa batas. Jaksa tetap dapat menjalani proses hukum ketika diduga terlibat tindak pidana.
Perlindungan diberikan agar pekerjaan penuntutan tidak mudah diganggu. Perlindungan tersebut bukan sarana untuk menutup pemeriksaan terhadap perilaku yang diduga melanggar hukum.
Perkara Korupsi Masuk Kategori Pidana Khusus
Istilah tindak pidana khusus merujuk pada tindak pidana yang diatur melalui undang undang khusus dengan prosedur, lembaga, atau ketentuan tertentu di luar aturan pidana umum.
Korupsi termasuk kategori tersebut karena diatur melalui Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pencucian uang juga diatur melalui undang undang tersendiri dan sering berkaitan dengan tindak pidana asal, termasuk korupsi.
Boyamin menjelaskan bahwa pengecualian dalam putusan MK mencakup perkara korupsi. Oleh karena itu, tindakan penyidikan dalam perkara pidana khusus tidak harus menunggu izin sebagaimana perlindungan yang berlaku untuk perkara lain.
Penafsiran ini menjadi bagian penting dalam perkara Febrie. Apabila dugaan yang disidik adalah korupsi dan pencucian uang, penyidik mempunyai dasar untuk memproses perkara tanpa menunggu izin Jaksa Agung.
Terlebih lagi, tidak ada ketentuan yang mengalihkan kewajiban tersebut menjadi izin Presiden hanya karena tersangka pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda.
Kedudukan Jaksa Agung Muda memang merupakan jabatan penting dalam struktur Kejaksaan Agung. Namun, pejabatnya tetap berstatus subjek hukum yang tunduk pada mekanisme pidana.
Kuasa Hukum Berhak Menguji Keabsahan Penetapan
Meskipun pakar menilai izin Presiden tidak diperlukan, kuasa hukum Febrie tetap mempunyai hak untuk mempersoalkan proses penyidikan melalui jalur yang tersedia.
Pembela dapat meminta penyidik menjelaskan surat perintah penyidikan, dasar penetapan tersangka, alat bukti yang dipakai, serta urutan gelar perkara. Mereka juga dapat mengajukan keberatan apabila menilai prosedur tidak dijalankan secara benar.
Salah satu jalur yang dapat digunakan adalah praperadilan. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan hukum acara dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Praperadilan tidak memutus apakah tersangka bersalah melakukan korupsi. Pemeriksaan berpusat pada keabsahan tindakan penyidik, termasuk kecukupan bukti permulaan dan prosedur penetapan status.
Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik. Argumen mengenai kesalahan prosedur perlu disertai dasar pasal dan dapat dibawa ke pengadilan agar dinilai oleh hakim.
Hak pembelaan harus tetap dihormati. Penyidikan perkara besar tidak boleh mengurangi hak tersangka memperoleh pendampingan hukum, mengetahui tuduhan, serta menguji tindakan aparat.
Polisi Menyebut Penetapan Berdasarkan Gelar Perkara
Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Keputusan tersebut disebut diambil melalui gelar perkara yang dijalankan secara terbuka di lingkungan penyidikan.
Gelar perkara menjadi forum internal untuk memeriksa perkembangan penyidikan, kesesuaian bukti, pasal yang diterapkan, dan hubungan pihak yang diperiksa dengan dugaan tindak pidana.
Namun, pernyataan mengenai kecukupan bukti belum mengakhiri perdebatan. Pihak tersangka dapat menguji proses tersebut dan meminta pengadilan menilai apakah standar hukum telah terpenuhi.
Dalam sistem pidana, penyidik tidak harus membuka seluruh alat bukti kepada publik pada tahap awal. Kerahasiaan tertentu diperlukan agar pemeriksaan saksi dan pencarian barang bukti tidak terganggu.
Pada sisi lain, transparansi tetap diperlukan karena perkara melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Kepolisian perlu menyampaikan perkembangan yang dapat dibuka tanpa merusak penyidikan.
Keterbukaan mengenai pasal, urutan proses, dan lembaga yang menangani perkara dapat mencegah berkembangnya dugaan persaingan antarinstitusi.
Kejaksaan Agung Menegaskan Status Febrie Tetap Tersangka
Setelah penanganan perkara mengalami perkembangan dan pelimpahan, sempat muncul ketidakjelasan mengenai status Febrie. Kejaksaan Agung kemudian menegaskan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan penyidik sebelumnya tetap berlaku.
Kejaksaan menyebut Febrie dan pihak lain masih berstatus tersangka dalam dugaan korupsi serta pencucian uang terkait PT Asabri. Penjelasan tersebut diberikan untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai perubahan status hukum.
Pelimpahan atau perubahan lembaga yang menangani perkara tidak otomatis menghapus penetapan tersangka. Penghentian status membutuhkan dasar hukum, seperti putusan praperadilan, penghentian penyidikan, atau keputusan lain sesuai prosedur.
Febrie juga telah menjalani pemeriksaan panjang dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Bantahan tersebut merupakan bagian dari hak tersangka untuk memberikan keterangan dan menyampaikan versinya.
Penyidik berkewajiban memeriksa keterangan yang meringankan maupun memberatkan. Penanganan perkara tidak boleh hanya diarahkan untuk membenarkan dugaan awal.
Jabatan Jampidsus Tidak Memberikan Kekebalan Pidana
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai posisi penting karena memimpin penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Pejabat Jampidsus mengendalikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, dan pemulihan aset dalam banyak perkara besar. Kekuasaan tersebut membuat jabatan ini mempunyai pengaruh besar di lingkungan penegakan hukum.
Namun, besarnya kewenangan tidak menciptakan kekebalan pidana. Seorang jaksa dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat dugaan bahwa kewenangannya digunakan secara melawan hukum.
Prinsip persamaan di hadapan hukum mengharuskan pejabat penegak hukum diproses dengan standar yang sama. Bahkan, tuntutan transparansi dapat menjadi lebih besar karena mereka memahami hukum dan diberi kepercayaan menjalankannya.
Perlindungan jabatan tetap penting untuk mencegah kriminalisasi. Namun, perlindungan harus dibedakan dari kekebalan.
“Perlindungan bagi jaksa diperlukan agar mereka tidak mudah ditekan saat bekerja. Akan tetapi, perlindungan itu berhenti ketika digunakan sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan atas dugaan pidana khusus.”
Izin Presiden Berbeda pada Sejumlah Jabatan Lain
Kebingungan mengenai izin Presiden dapat muncul karena hukum Indonesia memang mengenal persetujuan kepala negara untuk tindakan tertentu terhadap pejabat tertentu.
Anggota lembaga negara atau pejabat daerah dalam beberapa peraturan pernah memperoleh prosedur khusus sebelum dipanggil atau diperiksa. Setiap aturan mempunyai lingkup, pengecualian, dan sejarah putusan MK yang berbeda.
Ketentuan dari satu jabatan tidak dapat dipindahkan kepada jabatan lain hanya berdasarkan kesamaan sebagai pejabat negara. Penyidik harus melihat undang undang yang secara khusus mengatur kedudukan orang tersebut.
Untuk jaksa, undang undang yang relevan adalah UU Kejaksaan dan aturan hukum acara. Dalam peraturan tersebut, perlindungan yang pernah ditetapkan adalah izin Jaksa Agung, bukan izin Presiden.
Setelah putusan MK, izin Jaksa Agung pun tidak berlaku secara mutlak. Perkara pidana khusus menjadi salah satu pengecualian.
Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa kedudukan sebagai mantan Jaksa Agung Muda otomatis menempatkan Febrie di bawah mekanisme persetujuan Presiden.
Presiden Tidak Semestinya Masuk ke Penilaian Alat Bukti
Permintaan izin Presiden sebelum penetapan tersangka juga menimbulkan persoalan pembagian kekuasaan. Penilaian mengenai bukti merupakan wilayah penyidik yang dapat diuji melalui pengadilan.
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Menempatkan Presiden sebagai pemberi izin penetapan tersangka berisiko membawa pertimbangan politik ke dalam keputusan penyidikan.
Tanpa dasar undang undang yang tegas, keterlibatan Presiden dapat mengganggu independensi penegakan hukum. Presiden dapat ditarik ke dalam perselisihan antara pembela, kepolisian, dan kejaksaan.
Kepala negara tetap dapat meminta aparat bekerja profesional dan transparan. Namun, arahan umum tersebut berbeda dari persetujuan terhadap status tersangka seseorang.
Penentuan tersangka harus didasarkan pada alat bukti, bukan pilihan politik. Bila prosedurnya dianggap salah, pengadilan menjadi tempat untuk mengoreksinya.
Prinsip ini melindungi semua pihak. Penyidik dapat bekerja tanpa tekanan, tersangka memperoleh jalur keberatan, sedangkan Presiden tidak ditempatkan sebagai penentu perkara pidana perorangan.
Putusan MK Menjaga Perlindungan tanpa Membentuk Impunitas
Perubahan Pasal 8 ayat 5 memperlihatkan usaha menyeimbangkan dua kebutuhan. Negara harus melindungi jaksa dari gangguan ketika menjalankan tugas, tetapi tidak boleh membuat perlindungan yang menutup penegakan hukum.
Jaksa dapat menangani tersangka yang mempunyai kekuatan ekonomi, politik, dan jaringan luas. Tanpa perlindungan, laporan balasan dapat dipakai untuk mengganggu penanganan perkara.
Pada saat yang sama, izin atasan dapat menjadi penghalang apabila dugaan pidana justru melibatkan anggota kejaksaan sendiri. Penundaan pemeriksaan dapat memberi waktu untuk menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
MK membatasi perlindungan tersebut agar hanya berkaitan dengan kebutuhan profesi yang sah. Pengecualian diberikan kepada kejahatan berat dan pidana khusus.
Putusan ini tidak menghapus kehormatan profesi jaksa. Sebaliknya, akuntabilitas dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penuntutan.
Jaksa yang bekerja secara benar tetap memperoleh perlindungan. Jaksa yang diduga terlibat korupsi tidak dapat otomatis berlindung di balik jabatan.
Keabsahan Kasus Tetap Ditentukan melalui Proses Peradilan
Pernyataan pakar memberi jawaban bahwa izin Presiden tidak diperlukan dalam penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Aturan lama pun mengarah kepada izin Jaksa Agung untuk tindakan tertentu, bukan persetujuan Presiden.
Putusan MK Nomor 15/PUU XXIII/2025 semakin mempersempit perlindungan itu. Tindak pidana khusus, termasuk korupsi, masuk dalam pengecualian sehingga proses hukum tidak harus menunggu izin Jaksa Agung.
Meski demikian, tidak perlunya izin Presiden bukan berarti seluruh tindakan penyidik otomatis benar. Kepolisian tetap harus membuktikan bahwa penetapan tersangka didukung alat bukti yang sah dan prosedur gelar perkara yang sesuai.
Kuasa hukum dapat mengajukan praperadilan atau keberatan lain. Febrie juga berhak membantah tuduhan, mengajukan saksi, memberikan bukti, serta memperoleh pendampingan hukum.
Penyidik berkewajiban menjaga profesionalitas karena perkara ini menyentuh hubungan dua lembaga penegak hukum besar. Penanganannya tidak boleh berubah menjadi persaingan kewenangan atau pertukaran tuduhan di ruang publik.
Ujian terbesar berada pada kemampuan aparat membawa perkara menuju proses yang terbuka dan dapat diperiksa oleh hakim. Bukti harus diuji, saksi harus didengar, dan pembelaan tersangka harus diberikan ruang yang setara.
Perdebatan mengenai izin Presiden dapat dijawab melalui undang undang dan putusan MK. Adapun pertanyaan apakah Febrie melakukan tindak pidana hanya dapat ditentukan melalui pembuktian yang sah di hadapan pengadilan.






